tag:blogger.com,1999:blog-74625516582029270902024-03-05T18:48:46.357-08:00MEDIA ONLINE " PEJUANG"MEMPERJUANGKAN KEBENARANmediaonlinepejuanghttp://www.blogger.com/profile/07050043196963381846noreply@blogger.comBlogger19125tag:blogger.com,1999:blog-7462551658202927090.post-66610648779131495982011-02-22T16:31:00.000-08:002011-02-23T11:36:01.923-08:00PT .Pelindo III (PERSERO) Berubah Jadi BUP<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh2sXXeWXjPkviFQ4YUiNQpqafiBvsRM18vYRchnWyWdAPAxOCKP5i-qKBJ0M_hmIEK_X-akaZFzKaZLt0o3kSijwECGim_kIXJcorSQcViMKxPSmNYvNapWhY-2i5JM34luyR1w1Dilod5/s1600/Edi.JPG" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="320" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh2sXXeWXjPkviFQ4YUiNQpqafiBvsRM18vYRchnWyWdAPAxOCKP5i-qKBJ0M_hmIEK_X-akaZFzKaZLt0o3kSijwECGim_kIXJcorSQcViMKxPSmNYvNapWhY-2i5JM34luyR1w1Dilod5/s320/Edi.JPG" width="287" /></a></div><div style="text-align: justify;"><span style="font-size: small;"><span><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;"><i><b>Surabaya,Media Online Pejuang</b></i> PT .Pelindo III</span><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;"> </span><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">(PERSERO)</span><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;"> </span><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">akhirnya bernafas lega karena Kementerian Perhubungan memberikan status Badan Usaha Pelabuhan (BUP) dengan begitu aset </span><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">PT .Pelindo III</span><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;"> </span><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">(PERSERO)</span><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;"></span><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;"> yang senilai Rp 4,3 Triliun pun bisa aman dan tetap akan dikelola </span><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">PT .Pelindo III</span><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;"> </span><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">(PERSERO)</span><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;"></span><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;"> secara utuh. </span><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">PT .Pelindo III</span><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;"> </span><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">(PERSERO)</span><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;"></span><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;"> pun kembali bisa menjalankan kegiatan bisnisnya tanpa rasa was-was lagi.<br />
<br />
Surat Keputusan dengan nomor KP.88/2011 dari Keputusan Menteri Perhubungan RI itu dikeluarkan 14 Februari 2011 lalu setelah sebelumnya Diretur Jenderal Perhubungan Laut pun memberikan surat rekomendasi. Surat ini pun akan menjadi senjata </span><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">PT .Pelindo III</span><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;"> </span><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">(PERSERO)</span><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;"></span><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;"> agar tetap menjalankan kegiatan bisnisnya sebagai lembaga yang mendominasi kegiatan si daerah pelabuhan seperti penyediaan dan pelayanan jasa dermaga untuk tambat labuh, penyediaan fasilitas naik turun penumpang dan kendaraan hingga kegiatan bongkar muat di Terminal Peti Kemas Surabaya (TPS).<br />
<br />
"Dengan adanya perubahan BUP ini, kami tidak akan lagi terganggu dengan rencana ekspansi pemain pihak lainnya di pelabuhan. Dan yang jelas amanat Undang-Undang no 17 tahun 2008 tentang pelayaran sudah kami jalani," terang Edi Priyanto, Humas </span><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">PT .Pelindo III</span><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;"> </span><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">(PERSERO)</span><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;"></span><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;"></span><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">, Selasa (22/2).</span></span></span></div><div style="text-align: justify;"><span style="font-size: small;"><span><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;"><br />
</span><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">Selain itu juga kegiatan penyediaan dan pelayanan jasa dermaga untuk kegiatan bongkar muat barang dan petikemas, penyediaan dan pelayanan jasa gudang dan tempat penimbunan barang, alat bongkar muat serta peralatan pelabuhan, penyediaan dan pelayanan jasa terminal petikemas, curah cair, curah kering dan roro, penyediaan dan pelayanan jasa bongkar muat barang, penyediaan dan pelayanan pusat distribusi dan konsolidasi barang, penyediaan dan pelaksanaan jasa penundaan kapal.</span><br style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;" /><br style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;" /><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">Dalam melakukan kegiatan pengusahaan jasa kepelabuhanan, PT Pelindo III juga diwajibkan untuk : menyediakan dan memelihara kelayakan fasilitas pelabuhan, memberikan pelayanan kepada pengguna jasa pelabuhan sesuai standart pelayanan yang ditetapkan oleh pemerintah, menjaga keamanan, keselamatan dan ketertiban pada terminal dan fasilitas pelabuhan yang dioperasikan, ikut menjaga keselamatan, keamanan dan ketertiban yang menyangkut angkutan di perairan</span>.<span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">Terang pria berkacamata ini<br />
<br />
"Dengan menjadi BUP, maka status kami sama dengan pihak swasta lainnya, jadi harus mengutamakan pelayanan manajemen yang transparan, walaupun kami masih berstatus BUMN. Dan nantinya kami akan menjamin jasa pelabuhan apapun yang bisa kami handle akan berada lebih tepat waktu dalam pelayanan dan kesiapan peralatan sehingga tercapai produktivitas bongkar muat yang tinggi. Sehingga </span><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">pihak </span><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">PT .Pelindo III</span><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;"> </span><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">(PERSERO)</span><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;"></span><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;"> pun memiliki daya saing yang besar dengan perusahaan lainnya di tanah air," terangnya pada wartawan.<br />
<br />
Ketika ditanya, apakah dengan status baru ini </span><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">PT .Pelindo III</span><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;"> </span><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">(PERSERO)</span><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">akan mampu mengubah kinerjanya menjadi lebih baik lagi, Edi menambahkan dengan Sumber Daya Manusia (SDM) yang mereka miliki. </span><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">PT .Pelindo III</span><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;"> </span><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">(PERSERO)</span><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;"></span><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;"> tak akan mengecewakan masyarakat dalam berbagai pelayanan yang ada di pelabuhan. "Kami sudah berpengalaman dan sudah punya tenaga ahli yang banyak, jadi kami optimistis ini bisa berjalan dengan baik," </span></span></span></div><div style="text-align: justify;"><span style="font-size: small;"><br />
</span> </div><div style="text-align: justify;"><span style="font-size: small;"><span><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">Saat ini Pelindo III telah mengelola 43 pelabuhan di 7 wilayah provinsi di Indonesia, yaitu: Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat dan Bali, pungkas pria kelahiran Jawa tengah ini</span><span style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;">(yos).</span></span></span></div>mediaonlinepejuanghttp://www.blogger.com/profile/07050043196963381846noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7462551658202927090.post-34711288471382934482011-02-22T02:27:00.000-08:002011-02-22T02:27:34.596-08:00Tifatul: Kebebasan Pers Dijamin Di Indonesia<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhZMW9n9VANKZ2NgkBoX_RzJgBnat_17L2UIu0V68eT7tDe3I3-NvYoK-gR-xI7lmT8U6P1c9CqRb1WQn9uJDpMUL3JZi95xNnUBPuojJPqFJeKvSJrtqaNtAx57ZhoP-peVmwy99xO0AGN/s1600/newsjj.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="192" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhZMW9n9VANKZ2NgkBoX_RzJgBnat_17L2UIu0V68eT7tDe3I3-NvYoK-gR-xI7lmT8U6P1c9CqRb1WQn9uJDpMUL3JZi95xNnUBPuojJPqFJeKvSJrtqaNtAx57ZhoP-peVmwy99xO0AGN/s320/newsjj.jpg" width="320" /></a></div><div style="font-family: Georgia,"Times New Roman",serif;"><span style="font-size: small;"><i><b>Bogor,Media Online Pejuang</b></i> Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring menegaskan bahwa kebebasan pers dijamin di Indonesia sesuai undang-undang yang berlaku. Pers, buah era reformasi, tidak lagi dapat dibungkam.</span></div><div style="font-family: Georgia,"Times New Roman",serif;"><br />
</div><div style="font-family: Georgia,"Times New Roman",serif;"><span style="font-size: small;">Hal ini disampaikan Tifatul menanggapi pernyataan Sekretaris Kabinet Dipo Alam yang mengancam akan memboikot media yang selalu menampilkan kejelekan pemerintah. Kendati demikian, Tifatul meminta penyajian berita yang lebih berimbang.</span></div><div style="font-family: Georgia,"Times New Roman",serif;"><br />
</div><div style="font-family: Georgia,"Times New Roman",serif;"><span style="font-size: small;">"Saya mengimbau ada perimbangan dalam berita-berita positif," kata Tifatul kepada para wartawan di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (22/2/2011). Namun, Tifatul juga menyadari bahwa pemerintah perlu dikritik demi perbaikan.</span></div><div style="font-family: Georgia,"Times New Roman",serif;"><br />
</div><div style="font-family: Georgia,"Times New Roman",serif;"><span style="font-size: small;">Terkait langkah Dipo yang telah meminta para sekretaris jenderal dan humas kementerian dan lembaga pemerintahan lainnya agar tidak memasang iklan di media yang selalu menjelekkan pemerintah, Tifatul membantahnya. "Belum ada pertemuan,"ujarnya.</span></div><div style="font-family: Georgia,"Times New Roman",serif;"><br />
</div><div style="font-family: Georgia,"Times New Roman",serif;"><span style="font-size: small;">Seperti diberitakan, Sekretaris Kabinet Dipo Alam mengancam media yang selalu mengkritik pemerintah tak akan mendapat iklan dari institusi pemerintah. Dipo akan meminta sekretaris jenderal dan humas-humas lembaga negara tak memasang iklan di media yang bersangkutan. Ia berpendapat, ancaman yang disampaikannya merupakan bentuk pendidikan terhadap media. seperti yang dilansir kompas.com</span></div><div style="font-family: Georgia,"Times New Roman",serif;"><br />
</div><div style="font-family: Georgia,"Times New Roman",serif;"><span style="font-size: small;">"Saya hendak mendidik media sebagai pemangku kekuasaan. (Saya) mengingatkan mereka, kan, hak saya sebagai rakyat. Jangan media menjadi institusi yang<em> can do no wrong</em>," tutur dia.</span></div><div style="font-family: Georgia,"Times New Roman",serif;"><br />
</div><div style="font-family: Georgia,"Times New Roman",serif;"><span style="font-size: small;">Belakangan, Dipo mulai terbuka. Ia menyebut TV One, Metro TV, dan harian <em>Media Indonesia </em>sebagai media yang kerap mengkritik pemerintah melalui pemberitaan yang disebutnya tidak terukur.</span></div><div style="font-family: Georgia,"Times New Roman",serif;"><br />
</div><div style="font-family: Georgia,"Times New Roman",serif;"><span style="font-size: small;">TV One adalah kepunyaan Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie, sementara harian Media Indonesia dan Metro TV adalah milik politisi Partai Golkar yang saat ini tengah gencar membangun organisasi Nasional Demokrat, Surya Paloh.(yos)</span></div>mediaonlinepejuanghttp://www.blogger.com/profile/07050043196963381846noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7462551658202927090.post-46620032060880464542011-02-18T13:37:00.000-08:002011-02-23T11:41:17.626-08:00PELIDO III SIAP JADI OPERATOR TERMINAL PELABUHAN TANJUNG PERAK<div style="font-family: Arial,Helvetica,sans-serif;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh8sGd5tfYzHIJFD3bjuOK9LGFwgb9VdP2YXRZCghrZIKpMy3KGi5h6J9htakHd-jn8jOsRZ59LHBmjYDZ1rIlPqaIltPXrwNIB4D4mcoW-PkDB8f-LIM6WEomyMGXhaL3giNZHWKUhVYU_/s1600/IMG_0083.JPG" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="320" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh8sGd5tfYzHIJFD3bjuOK9LGFwgb9VdP2YXRZCghrZIKpMy3KGi5h6J9htakHd-jn8jOsRZ59LHBmjYDZ1rIlPqaIltPXrwNIB4D4mcoW-PkDB8f-LIM6WEomyMGXhaL3giNZHWKUhVYU_/s320/IMG_0083.JPG" width="179" /></a><span style="font-size: small;"><span><i><b>Surabaya,Media Online Pejuang</b></i> Pagi tadi di Hotel Majapahit Surabaya </span><span>Pelindo III menyatakan siap menjadi operator terminal di pelabuhan Tanjung Perak.</span><span> mulai 1 Maret mendatang, Namun sayangnya, hingga saat ini Pelindo III belum mendapatkan jaminan kepemilikannya yang ada di pelabuhan.<br />
<br />
"Pelindo memiliki total aset senilai Rp 4,3 Triliun dan didalamnya ada penyertaan modal pemerintah senilai Rp 800 miliar. Jumlah aset kami yang besar itu sebenarnya secara legal, terminal yang ada di pelabuhan ini milik Pelindo," terang Suwandi Saputro, Dirut Pelabuhan dan Pengerukan Ditjenla dalam pertemuan Otoritas Pelabuhan dengan Pelindo III Jumat (18/2).<br />
<br />
Tetapi, belum ada pemahaman yang jelas mengenai aset yang dimiliki Pelindo III. Apakah di dalam pengelolaan ke depan diperlukan perjanjian konsesi, mengingat sebagian aset tersebut merupakan Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia III atau ada kebijakan lagi, pihak Pelindo III juga masih belum tuntas.terangnya pada Wartawan<br />
<br />
"Tapi secara teknis, kita sudah siap menjalankan amanat UU no 17 tahun 2008 tentang pelayaran</span><span>, diantaranya, pihak swasta bebas mendirikan terminal di Tanjung Perak tanpa menggandeng Pelindo lagi. Sebenarnya aturan itu, sudah kami lakukan sejak lama, buktinya di Tanjung Perak banyak berdiri terminal milik perusahaan swasta," terang Swandi.<br />
<br />
Kata Suwandi dengan banyaknya pesaing dari pihak swasta, Pelindo III siap bersaing secara sehat. SDM dan fasilitas yang lebih lengkap dimiliki Pelindo III, </span><span>Dirut Pelabuhan</span><span> optimistis Pelindo mampu bersaing.<br />
<br />
"Kami tidak takut bersaing dengan siapapun, bahkan nanti Pelindo III ini akan menjadi percontohan terhadap penerapan UU 17 tahun 2008 di Tanah Air," pungkasnya (yos/bib)</span></span></div>mediaonlinepejuanghttp://www.blogger.com/profile/07050043196963381846noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7462551658202927090.post-59293134683019726332011-01-17T08:30:00.000-08:002011-01-17T08:30:53.481-08:00WARGA KEMAYORAN DI BACOK RAMPOK<i><b><strong>Surabaya</strong> Media Online Pejuang </b></i> Para preman jalanan kian sadis dalam menjalankan aksinya. Mereka tak segan-segan melukai korbannya jika melawan. Hal ini dialami oleh Vony Wati, warga Jalan Kemayoran III, Krembangan. Vony terluka akibat sabetan clurit perampok karena berusaha melawan.<br />
<br />
"Istri saya dirampok setelah turun dari mobil dan hendak ke rumah," ujar suami Vony, Felix, saat mengantar istrinya melapor ke kantor polisi , Polrestabes Surabaya, di jalan Taman Sikatan 1 Surabaya Senin (17/1/2011).<br />
<br />
Sebelum perampokan terjadi, ujar Felix, istrinya pergi bersama temannya ke Mal Galaxy. usai pisah dengan temannya, Vony hendak pulang. Sebelum pulang, Vony mampir dulu ke toko obat, Ban Tjie Tong di Jalan Jagalan, untuk membeli obat buat anaknya yang sedang sakit. Anaknya tersebut berada di rumah bersama felix yang menjaganya.<br />
<br />
Karena tak bisa dimasukkan ke gang, mobilnya diparkir korban di mulut gang. Baru berjalan 25 meter dari mobil, seorang lelaki menggunakan helm teropong mendekati dan mencoba merebut tas yang korban bawa sambil mengancam dengan senjata tajam jenis clurit. <br />
<br />
Korban sempat melawan dengan mempertahankan tasnya. Namun yang terjadi, ia pun terjatuh. Karena dilawan, pelaku pun langsung mengayunkan clurit untuk memutus tali tas yang di bawa korban.<br />
<br />
Sabetan itu rupanya juga mengenai lengan kanan tangan korban. Tali tas putus dan tas akhirnya berpindah tangan. Rupanya pelaku itu tak sendiri. Dia melakukan aksinya bersama 3 temannya yang menunggu di 2 motor. Setelah berhasil merampas tas korban, para pelaku langsung kabur ke arah Jalan Krembangan barat.<br />
<br />
"Istri saya sempat hafal motor yang digunakan pelaku, Suzuki Smash nopol <b>L 5129 BZ</b>," ujar Suami korban.<br />
<br />
Karena mengalami luka, korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Adi Husada di Jalan Undaan. Di situ korban mendapat 12 jahitan. Felix menerangkan jika tas yang dibawa kabur pelaku berisi 5 cincin berlian senilai Rp 120 juta dan uang tunai sebesar Rp 5 juta. Cincin tersebut, lanjut Felix, bukanlah miliknya melainkan milik teman yang dititipkan kepadanya.<br />
<br />
Sementara itu ,Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Anom Wibowo, mengatakan jika anggota sudah disebar untuk mencari para pelaku. Identifikasi pelaku juga dilakukan dengan keterangan plat nomor yang disebutkan oleh korban. "kami masih terus buru para pelaku," tegas Anom.(yos/bib)mediaonlinepejuanghttp://www.blogger.com/profile/07050043196963381846noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7462551658202927090.post-54878242954369486492011-01-13T12:24:00.000-08:002011-01-13T12:24:51.609-08:00TUGAS SEORANG JURNALIS<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjp3cjes67B38Zms_-Dlrji2npcxYXK35syzgG36-qpm-t9prLx69LwTAEzokfUj1bZEDCpVVMtEyxgI6VYc1FU9BkH3ISVFm6w-vmjvT3Io6qQTr-w8VY8rnOc8NIlURZb7QGSHeqQPLke/s1600/50413_204684657056_4011_n.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="249" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjp3cjes67B38Zms_-Dlrji2npcxYXK35syzgG36-qpm-t9prLx69LwTAEzokfUj1bZEDCpVVMtEyxgI6VYc1FU9BkH3ISVFm6w-vmjvT3Io6qQTr-w8VY8rnOc8NIlURZb7QGSHeqQPLke/s320/50413_204684657056_4011_n.jpg" width="320" /></a></div><span style="font-size: small;">Bekerja cepat dalam waktu singkat Dewan Pers sudah dapat mengumumkan hasil pemeriksaan silang terhadap empat wartawan dari Harian Umum Kompas, Harian Seputar Indonesia, Detikcom, dan Metro-TV. Hasilnya, keempat wartawan itu (namanya dirahasiakan, red) dinyatakan melanggar kode etik jurnalistik (KEJ).</span> <br />
<div style="text-align: justify;"><span style="font-size: small;">Kita membagi dua pelanggaran KEJ. 1. Pelanggaran berat dengan hukuman diberhentikan. 2. Pelanggaran ringan. Artinya, masih dapat meneruskan profesinya meski sanksi tetap diberi pada wartawan maupun medianya.</span></div><div style="text-align: justify;"><span style="font-size: small;">Saya menilai wajar saja kalau muncul tanggapan yang pro dan kontra terkait upaya pembelaan diri dari wartawan Kompas, di mana ia tetap ngotot tak melakukan kesalahan. Apalagi, hukum kita sebagaimana tercantum dalam KEJ; insan pers wajib mengedepankan asas praduga tak bersalah (Pasal-3).</span></div><div style="text-align: justify;"><span style="font-size: small;">Jadi, kalau ada pihak yang menilai putusan Dewan Pers sangat berat karena memvonis keempat jurnalis yang bekerja di media papan atas itu melakukan pelanggaran KEJ dan mengusulkan kepada pimpinan medianya untuk diberhentikan, hal itu menurut saya wajar tentu bila ‘’terbukti’’ melakukan pelanggaran Pasal 6 KEJ.</span></div><div style="text-align: justify;"><span style="font-size: small;">Lantas, apa bunyi Pasal 6 KEJ? Di situ disebutkan: ‘’Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.’’ Berarti, perbuatan keempat wartawan media ‘’mainstream’’ itu dianggap Dewan Pers menyalahgunakan profesi, atau dianggap melakukan upaya pemerasan/menerima suap, atau melakukan kedua-duanya sekaligus.</span></div><div style="text-align: justify;"><span style="font-size: small;">Sampai artikel ini diselesaikan, baru tiga pimpinan media yang menanggapi cepat putusan Dewan Pers secara positif. Tinggal satu, pimpinan redaksi MetroTV belum memberi kepastian apakah akan memberhentikan atau meminta anggotanya mundur. Kabarnya, masih dalam klarifikasi agar tidak salah dalam memberhentikan seseorang karena menyangkut masa depan anggotanya sebagai jurnalis, dan sikap itu dianggap sesuai asas praduga tak bersalah. Namun tidak boleh terlalu lama, apalagi berusaha ‘’mengambangkan’’ masalah karena menyangkut citra dan kredibilitas media massa (pers) di mata publik.</span></div><div style="text-align: justify;"><span style="font-size: small;">Persisnya pada1 Desember 2010, Dewan Pers mengumumkan hasil pemeriksaan terhadap empat jurnalis yang diduga dan dianggap melakukan ‘’dosa besar’’ yaitu pelanggaran KEJ. Selain memeriksa jurnalis bersangkutan, Dewan Pers juga meminta keterangan dari konsultan IPO Krakatau Steel Henny Lestari dan Mandiri Sekuritas selaku pihak yang melaporkan keempat wartawan itu. Kasusnya terkait dugaan adanya permintaan hak istimewa dari mereka–keempat wartawan– untuk membeli 1.150 lot saham, berikut mencuatnya isu pemerasan Rp450 juta.</span></div><div style="text-align: justify;"><span style="font-size: small;">Di mata Dewan Pers setelah membentuk tim langsung turun ke lapangan melakukan penelusuran. Hasilnya, Ketua Divisi Pengaduan Dewan Per Agus Sudibyo, menyatakan: Telah terjadi pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan profesi wartawan karena ada usaha keempat wartawan itu untuk mendapatkan saham perdana PT KS dengan menggunakan profesi dan jaringannya sebagai wartawan. Sedangkan terkait pemerasan Rp450 juta tidak terbukti.</span></div><div style="text-align: justify;"><span style="font-size: small;">Kalau Dewan Pers langsung mengambil putusan bahwa tindakan oknum jurnalis itu menimbulkan konflik kepentingan, interpretasi itu masuk akal. Karena sebagai wartawan yang meliput kegiatan di bursa efek, juga berusaha terlibat dalam proses jual beli saham untuk kepentingan pribadi. Inilah yang dianggap Dewan Pers bertentangan atau melanggar Pasal 6 KEJ.</span></div><div style="text-align: justify;"><span style="font-size: small;">Memang kalau jurnalis yang bertugas di bidang ekonomi dan bursa efek ikut ambil bagian dalam penawaran perdana saham PT Krakatau Steel (PT KS) jelas hal itu memanfaatkan peluang untuk kepentingan pribadi. Bagaimanapun juga mereka mengetahui persis kondisi yang berkembang menjelang IPO (Initial Public Offering). Apalagi diduga kuat terdapat kejanggalan-kejanggalan melibatkan tokoh parpol berkuasa.</span></div><div style="text-align: justify;"><span style="font-size: small;">Harusnya, sebagai jurnalis mereka mengkritisi dan membuat berita sosial kontrol agar negara tidak dirugikan. Bukan malah ikut ‘’bermain’’ membeli saham bahkan meminta diberi kemudahan. Jadi, meskipun mereka membeli sebagaimana orang biasa, dengan uang sendiri, tetap saja dianggap salah karena adanya permintaan hak istimewa ada kemudahan, atau setidaknya tidak perlu antre dan repot.</span></div><div style="text-align: justify;"><span style="font-size: small;">Selain Pasal 6, masih ada pasal-pasal lainnya yang teramat penting diingat oleh para jurnalis agar terhindar dari perbuatan ‘’dosa besar’’ yaitu: Pasal-4 di mana wartawan dilarang membuat berita bohong. Pasal-7 pun harus dijalankan dengan tegar. Apapun risikonya; jurnalis wajib merahasiakan identitas narasumbernya sesuai kesepakatan.</span></div><div style="text-align: justify;"><span style="font-size: small;">Tapi, bagaimana kalau sampai polisi, jaksa, hakim meminta wartawan membuka identitas narasumbernya? Apakah akan dituruti demi tegaknya hukum? Jawabnya tidak! Wartawan harus patuh pada KEJ, titik! Sekalipun pada akhirnya sikap menggunakan ‘’hak tolak’’ guna merahasiakan narasumber akan berujung pada sanksi hukum baginya, seperti masuk penjara.</span></div><div style="text-align: justify;"><span style="font-size: small;">Begitu pula dengan pelanggaran pasal-pasal lainnya, sekalipun dalam kategori lebih ringan, namun tidak boleh dianggap hal biasa oleh para jurnalis. Setiap pelanggaran atau delik pers harus dianggap serius dan ditindaklanjuti segera mungkin, sesuai ketentuan yang berlaku, apakah hukum positif maupun norma-norma yang berlaku di masyarakat kita.</span></div><div style="text-align: justify;"><span style="font-size: small;">Para pakar jurnalistik dalam dan luar negeri –sekalipun tidak selalu sama– pada umumnya sepakat KEJ wajib dijunjung tinggi. Tidak boleh dilanggar karena KEJ dibuat berdasarkan tuntutan masyarakat dan profesionalitas. Di Indonesia, termaktub dalam Undang-Undang Pers No. 40 tahun 1999 dimaksudkan untuk menuntun jurnalis saat menjalankan tugasnya di lapangan dalam mencari dan menulis berita. Kalau ada sementara pihak menilai aturan dalam KEJ membuat jurnais tidak bebas dalam menjalankan fungsinya, sudut pandang seperti itu jelas salah. Kebebasan pers tentu ada batasnya.</span></div><div style="text-align: justify;"><span style="font-size: small;">Memang saat melakukan reporting setiap jurnalis diberi kebebasan, tak boleh menghalanginya, apalagi melakukan sensor, namun setelah liputan beritanya atau artikelnya dimuat, dibaca oleh umum, siapa pun yang merasa keberatan, terzalimi dapat menggunakan hak-haknya sesuai mekanisme yang berlaku. Gunakan hak jawab, adukan ke Dewan Pers jika memang belum merasa puas.</span></div><div style="text-align: justify;"><span style="font-size: small;">Insan pers dan media yang memegang teguh KEJ identik dengan wartawan profesional. Mereka sudah memiliki kompetensi cukup di bidang berupa: kemampuan teknis reporting (skill), ilmu yang cukup (knowledge), dan memiliki sikap/taat atas nilai-nilai (attitude).</span></div><div style="text-align: justify;"><span style="font-size: small;">Penaatan pada UU Pers No 40/1999 dan KEJ merupakan kewajiban yang tak boleh ditawar-tawar agar jurnalis terhindar dari delik pers, apakah pelanggaran berat majupun ringan. Dari merekalah bisa diharap lahir beragam karya jurnalistik bernilai tinggi, informasinya memberi manfaat dan mencerdaskan bagi masyarakat (publik).</span></div><div style="text-align: justify;"><span style="font-size: small;">Saat ini mengalir deras kritikan terhadap media massa, baik cetak, elektronik maupun online karena memang banyak ‘’penumpang gelap’’ yang memanfaatkan kebebasan pers untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya.</span></div><div style="text-align: justify;"><span style="font-size: small;">Namun begitu, kita berharap masyarakat cerdas dalam memilah dan memilih media massa yang positif. Artinya, jangan membeli surat kabar, tabloid, majalah yang karya jurnalistiknya rendah. Bakan, merusak moral masyarakat. Tapi, belilah media massa yang positif. Artinya, isinya benar-benar berguna, memberi pencerahan dan mencerdaskan masyarakat.</span></div><div style="text-align: justify;"><span style="font-size: small;">Keluhan dan keprihatinan publik terhadap isi atau ‘’content’’ media massa akan dapat berkurang bila masyarakat semakin cerdas, berpendikan cukup, sehingga mereka tidak lagi membeli media massa yang pemberitaannya berselera rendah, ‘’berdarah-darah, sadis, cabul dan porno, sensasi dan bombastis’’.</span></div><div style="text-align: justify;"><span style="font-size: small;">Adalah tugas kita semua untuk mendidik masyarakat tidak membeli media massa negatif. Saatnya masyarakat melek media dan kritis. Kalau masyarakat tidak merespon tayangan sampah di televisi dan radio, online, maupun berita-berita berselera rendah di media cetak dipastikan eksistensi media massa negatif akan mati/bangkrut.</span></div><div style="text-align: justify;"><span style="font-size: small;">Sebaliknya, selama masyarakat masih mau menonton ‘’tayangan sampah’’ dan membeli media yang memuat berita-berita pornografi dan menghalalkan segala cara, maka akan sulit bagi pemerintah, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Dewan Pers dan perangkat hukum untuk menindaknya.</span></div><div style="text-align: justify;"><span style="font-size: small;">Penutup</span></div><div style="text-align: justify;"><span style="font-size: small;">Pada hakikatnya media dan wartawan profesional punya kewajiban menjalankan ‘<b style="color: red;">’amar makruf nahi mungkar’</b>’. Itu sebabnya menjadi wartawan harus jujur, kritis, dan idealis, serta menjunjung tinggi KEJ dan hukum yang berlaku. Pelanggaran berat atau ‘’dosa besar’’ jurnalis harus dihindari. Sanksinya tegas. Kasus yang menimpa empat jurnalis ibukota hendaknya menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak, khususnya insan pers.</span></div><span style="font-size: small;">Saya mengajak semua elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi media massa negatif dengan tidak menonton dan tidak membeli produk ‘’sampah’’. Jadi, jangan hanya prihatin saja. Publik berhak mengontrol media massa agar tidak kebablasan.(Redaksi)</span>mediaonlinepejuanghttp://www.blogger.com/profile/07050043196963381846noreply@blogger.com1tag:blogger.com,1999:blog-7462551658202927090.post-77748778517336490672011-01-13T11:54:00.000-08:002011-01-13T12:03:41.313-08:00TIGA OKNUM WARTAWAN DI TANGKAP USAI PERAS PNS<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhbVNUHxoH1Nm-WEOrLx6iG5k_Fc6ys7y90uAa4Wod4wl0yEFWvJTNMtIsUFNxR1w3e67OtZyeB35G21qSZfRLHgGbO-Yx2Hnad3SWELc8zW7mW8GLKbGhLm0bZZKKhV7slpwFa77bPPrBh/s1600/99r0fl1hM3.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="160" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhbVNUHxoH1Nm-WEOrLx6iG5k_Fc6ys7y90uAa4Wod4wl0yEFWvJTNMtIsUFNxR1w3e67OtZyeB35G21qSZfRLHgGbO-Yx2Hnad3SWELc8zW7mW8GLKbGhLm0bZZKKhV7slpwFa77bPPrBh/s320/99r0fl1hM3.jpg" width="320" /></a></div><h5 style="font-weight: normal;"><span style="font-size: small;"><i><b>BANGKALAN,Media Online "Pejuang"</b></i> - Tiga oknum wartawan tabloid mingguan dicokok polisi Bangkalan, Madura. Saat ditangkap di Rumah Makan (RM) Putra Jaya, Kecamatan Kota, ketiganya terbukti kuat telah melakukan tindak pemerasan, terhadap salah satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang.<br />
<br />
Adapun identitas ketiga pelaku, diketahui bernama Arios Hermana (49), warga Kupang Krajan Surabaya. Dia merupakan "oknum" wartawan, yang mengaku bekerja di media mingguan Metro Pos.<br />
<br />
Tersangka lain adalah oknum wartawan dari berita mingguan Media Rakyat, Rahmat Hidayat (35), asal Pesapen Lor Surabaya, dan Komsih (23), asal Desa Bunten Barat, Kabupaten Sampang yang mengaku bekerja sebagai wartawan di koran mingguan News Week. <br />
</span></h5><h5 style="font-weight: normal;"><span style="font-size: small;">Dari ketiga tersangka pemerasan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai yang diperoleh dari hasil pemerasan, senilai Rp1 juta, kartu pers, Kini, para pelaku menjalani pemeriksaan secara intensif di ruang penyidik Polres Bangkalan.<br />
<br />
Kasat reskrim Polres Bangkalan AKP Kolil menyatakan, tertangkapnya tiga oknum wartawan berdasar laporan yang masuk dari salah satu pejabat. Di mana, ketiga pelaku tersebut meminta uang senilai jutaan rupiah, dengan alasan agar berita yang terkait kasus tertentu tak di ekspos ke publik. “Korban sendiri yang melapor. Kebetulan, saat transaksi uang di salah satu rumah makan, korban melapor dan langsung kami kirim anggota buser untuk melakukan penangkapan,” terangnya.<br />
<br />
Kolil menjelaskan, ketiga oknum tersebut juga sempat mengancam akan memberitakan secara negatif dan sepihak. Ancaman tersebut tidak akan dilakukan, dengan catatan korban segera memberi uang sebesar yang diminta, yakni minimal Rp1,5 juta.akibatnya pelaku itu terancam dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara</span> <span style="font-size: small;">"terangnya"</span><br />
<span style="font-size: small;"> <br />
Korban yang merasa terancam dan dirugikan, akhirnya mengubungi aparat kepolisian. Kolil menyarankan, agar pelaku digiring ke salah satu tempat untuk transaksi. Akhirnya, korban memilih bertemu dengan tiga tersangka di rumah makan. Usai transaksi di lakukan, polisi langsung menangkap tiga pelaku. “Usai kami tangkap, langsung digiring ke sini (Polres) untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya.<br />
<br />
Sementara itu, korban Supriono, menyatakan, ketiga oknum wartawan tersebut sudah diberi uang sebesar Rp500 ribu, untuk sekedar uang transport. Cuma, mereka menilai uang tersebut kurang, dengan alasan belum bisa menutup pemberitaan ditingkat redaksi.<br />
<br />
Bila tidak segera diberi uang, ketiga oknum wartawan tersebut mengancam akan segera menulis dan menaikkan berita atas kasus dugaan penyelewengan dana tertentu. Padahal, uang senilai Rp500 ribu tersebut sudah dibawa oleh pelaku. “Saya malah ditarget uang lagi senilai Rp1 juta. Ya, langsung lapor ke polisi saja biar ditangkap,” terangya Sumber : <a href="http://www.newsindonesiaonline.co.cc/">http://www.newsindonesiaonline.co.cc/</a></span></h5>mediaonlinepejuanghttp://www.blogger.com/profile/07050043196963381846noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7462551658202927090.post-16308564768522676642011-01-12T15:20:00.000-08:002011-01-12T15:27:58.162-08:00.: KAPOLSEK AROGAN DI COPOT DARI JABATANNYA<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiOTZnxFqlCF8a8iUb5PkJADtGjwxmk9S515n7AqfbyscFN2jFX9RM2t-1gNroFBqfzDBeDyqb4hw6AEYt2seeFhipq2aSspY2ZcMnMyybc9Dtj0rb4BZDDHNFzJHbf70qa5zbjscxHuFqH/s1600/AKP_Saeroji.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiOTZnxFqlCF8a8iUb5PkJADtGjwxmk9S515n7AqfbyscFN2jFX9RM2t-1gNroFBqfzDBeDyqb4hw6AEYt2seeFhipq2aSspY2ZcMnMyybc9Dtj0rb4BZDDHNFzJHbf70qa5zbjscxHuFqH/s1600/AKP_Saeroji.jpg" /></a></div><a href="http://www.newsindonesiaonline.co.cc/2011/01/kapolsek-arogan-di-copot-dari.html?spref=bl"></a><br />
<i style="color: orange;"><b>Tulungagung, <i>Media Online "Pejuang"</i></b></i><span style="color: orange;"> </span> – Delapan pemuda, menjadi korban pemukulan oleh Kapolsek Pakel di Kecamatan Pakel,Tulungagung Jawa Timur. sehingga menyebabkan AKP. Saeroji dicopot dari jabatannya . Para korban tetap menuntut, agar kasus ini sampai ke pengadilan untuk menunjukkan bahwa hukum di negeri ini tak pandang bulu. <br />
Tiga dari delapan warga Desa Suwaluh, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung Jawa Timur yang menjadi korban pemukulan yang dilakukan oleh Kapolsek Pakel Tulungagung yang kini telah di non aktifkan. Pemuda itu masing-masing Andik Wiliantono, Dendik Eko Purnanto dan Aris Styawan. Menurut pengakuan ketinganya, kejadian ini saat mereka berkumpul di jembatan depan rumahnya, mendadak datang tiga orang yang naik mobil dan langsung turun tanpa alasan yang jelas langsung menodongkan pistol. Tak hanya itu, pemuda yang berjumlah delapan orang tersebut dipaksa tengkurap di jalan kemudian ditendang wajahnya hingga lebam. Setelah menganiaya di jembatan yang dekat dengan rumah para korban, para pemuda diperintahkan Kapolsek untuk kembali ke rumah masing-masing.<br />
Karena tidak terima dengan perlakuan Kapolsek, para pemuda dengan didampingi orang tua mereka melaporkan ke Polres Tulungagung, agar pelaku ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku. Sampai saat ini Kapolsek sudah di non aktifkan oleh AKBP Heri Wahono ,Kapolres Tulungagung. Menanggapi hal ini, Wakapolres Tulungagung, Kompol. Wiyogo Pamungkas menerangkan, pelaku sudah diperiksa oleh Propam Polres Tulungagung, menunggu hasil dari penyidikan dan belum jelas mengapa Kapolsek melakukan pemukukan tersebut tukasnya.<br />
Kejadian ini merupakn evalusi bagi anggota POLRI, agar lebih profesional dalam menjalankan tugas dan tak mengandalkan emosi. kita tunggu saja ketegasan dari polisi bagaimana bertindak adil bagi anggotanya yang bersalah.(bib) Sumber : <a href="http://www.newsindonesiaonline.co.cc/">http://www.newsindonesiaonline.co.cc/</a>mediaonlinepejuanghttp://www.blogger.com/profile/07050043196963381846noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7462551658202927090.post-23392559004371764742011-01-11T15:18:00.000-08:002011-01-11T15:18:15.491-08:00Pengunjung Membuka Situs Porno, Pemilik Warnet Diberi SanksiDinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Padang melarang tegas warnet-wanet yang ada di Kota Padang untuk membiarkan pengunjungnya membuka situs-situs porno.<br />
<br />
<br />
Untuk itu Diskominfo melakukan sosialisasi kepada pemilik warnet dam menempel pengumuman peringatan di seluruh warnet di Kota Padang. Setelah penempelan tanda peringatan ini jika masih kedapatan ada pengunjung warnet yang membuka situs porno, maka pemilik warnet dikenakan sanksi.<br />
<br />
“Beberapa waktu lalu kita Diskominfo bekerja sama dengan poltabes sudah sosialisasi dengan semua pemilik warnet di Kota Padang tentang pemlokiran situs porno di warnet. Hari ini Senin (9/8/2010) kita lakukan penempelan pengumuman yang berisikan larangan membuka situs porno di warnet. Penempelan ini kita lakukan di semua warnet di Kota Padang," kata Kepala Diskominfo Zainal Ibrahim.<br />
<br />
Zainal meyebutkan jika setelah adanya sosialisasi dan penempelan tanda larangan ini, masih ada warnet yang kedapatan pengunjungnya membuka situs porno, maka pemilik warnet akan dikenakan sanksi. “Jika kedapatan kita pemilik warnet akan di kenakan sanksi, sanksinya bisa berupapencabutan izin usahanya,” tegas Zainal.<br />
<br />
Sementara itu untuk Bulan Ramadhan Diskominfo juga mengingatkan agar pada malam hari warnet-warnet mulai buka pukul 22.00-00.00, agar tidak mengganggu ibadah di Bulan Ramadhan.<br />
<br />
Sedangkan untuk warnet-warnet yang bersekat, Zainal menyebutkan diskominfo hanya membenarkan sekat pada warnet tersebut hanya setinggi 75 senti. “Untuk warnet yang bersekat ini dilarang berpasangan antara laki-laki dan perempuan di dalamnya,” sebut Zainal. Data diskominfo total jumlah Warnet di Kota Padang saat ini 600 warnet.<br />
<br />
Berikut cara memblokir situs porno pada semua komputer jaringan warnet dengan DNS Nawala:<br />
<br />
- Klik tombol Start, tuju ke Settings, Control Panel<br />
- Setelah itu klik pada ikon Network Connection<br />
- Pada koneksi yang tengah terhubung (connected), klik kanan, lalu sorot pada Internet Protocol (TCP/IP)<br />
- Klik tombol Properties, lalu klik tombol di samping tulisan Use the following DNS server addresses<br />
- Kemudian Isi kotak di samping tulisan Preferred DNS server dengan mengetik: 180.131.144.144<br />
- Kemudian Isi kotak di samping tulisan Alternate DNS server dengan mengetik: 180.131.145.145<br />
- Klik tombol OK, dan Anda sudah siap untuk berselancar internet secara lebih aman.(*)mediaonlinepejuanghttp://www.blogger.com/profile/07050043196963381846noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7462551658202927090.post-34431264122142674342011-01-11T15:10:00.000-08:002011-01-11T15:10:24.175-08:00Pers, Online dan Rezim<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhXq_48d_XljYAD87YGG4z1bJJa3YSgZq9RIeDcd8qhugFxUHQILq9CPMP-4mXXXQbMika6ACMlJWek4PXkXWDsT75rdQneJdqlscBHOJLPfk6Ks14jIZGF98Lqc2KwXUXkKyzsmm_-Guv2/s1600/press.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="320" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhXq_48d_XljYAD87YGG4z1bJJa3YSgZq9RIeDcd8qhugFxUHQILq9CPMP-4mXXXQbMika6ACMlJWek4PXkXWDsT75rdQneJdqlscBHOJLPfk6Ks14jIZGF98Lqc2KwXUXkKyzsmm_-Guv2/s320/press.jpg" width="241" /> </a></div><div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><br />
</div><div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">Sumber :<a href="http://media.kompasiana.com/">http://media.kompasiana.com/</a></div><div style="text-align: right;"><br />
</div>Ketika <em>Tempo, Detik</em> dan <em>Editor</em> dibredel pada tahun 1994, yang sebelumnya juga sebelas surat kabar ditutup karena memberitakan peristiwa 15 januari 1974 (Malari), diantaranya, <em>Nusantara, Pedoman, Indonesia Raya, Abadi, Jakarta Times, dan Mahasiswa Indonesia (Bandung)</em>, serta pada tahun 1978, tujuh surat kabar ternama ikut dibredel, diantaranya adalah <em>Kompas, The Indonesia Times, Pelita, Sinar Harapan, Merdeka, Sinar Pagi dan Pos Sore</em>, namun surat kabar ini akhirnya diizinkan terbit kembali karena pimpinan redaksi ketujuh media ini mengirimkan surat kepada Presiden Soeharto sebagai bentuk permintaan maaf. Tentunya hal ini mengingatkan kita akan rezim demokrasi semu pemerintahan Soeharto (Orba). Pada saat itu pers di Indonesia sangat dibatasi pergerakannya, baik menyangkut naskah berita, subyek pemberitaan, jajaran redaksi dan segala macamnya yang terkait pers, peran pemerintah sudah dipastikan ada dan mempengaruhi hal tersebut. Dominasi Soeharto menunggangi pers pada zaman orde baru inilah yang nantinya akan menjadi tolak balik munculnya demokrasi yang hakiki.<br />
Bukan hanya media cetak pada saat itu yang di kuasai pemerintah, dalam artian, harus <em>manut</em> akan kebijakan dan segala perintahnya, tetapi media elektronik seperti televisi dan radio pun ikut bernasib sama. Kegagahan TVRI selaku satu-satunya stasiun televisi milik pemerintah pada zamannya itu nyatanya membuat kelompok masyarakat lainnya ingin mendirikan stasiun televisi yang berorientasi kepada kepemilikan swasta (bukan pemerintah). Namun sayangnya awal kemunculan beberapa stasiun televisi swasta di Indonesia, nyatanya masih harus <em>manut</em> juga kepada pemerintah. Kemunculan RCTI pada tahun 1987, SCTV di tahun 1989, TPI di tahun 1991, ANTV tahun 1993, dan Indosiar tahun 1995 (lisensi sejak 1991) yang merupakan stasiun televisi swasta dan komersial, masih dibayang-bayangi kroni Soeharto sebagai pemilik saham atau direksi pada stasiun-stasiun televisi tersebut.<br />
Contohnya saja, RCTI dimiliki oleh Bambang Trihatmojo (Putra Soeharto), TPI dimiliki oleh Siti Hardijanti Rukmana (putri Soeharto), SCTV dikontrol oleh saham Sudwikatmono (Saudara tiri Soeharto), dan kemudian Indosiar dikuasai oleh pemodal kroni Soeharto, Liem Sioe Liong, sedangkan ANTV dimiliki oleh Agung Laksosno (tokoh Golkar).<br />
Dalam Pemberitaan, stasiun-stasiun televisi komersil diatas masih harus me-<em>relai</em> berita dari TVRI selaku induk stasiun televisi pada masa itu. Ini dilakukan agar pemberitaan mereka tidak menyimpang dari ketetapan pemerintahan Orba dan juga untuk menjaga nama baik pemerintahan Soeharto. Walaupun nantinya terutama ketika menjelang detik-detik kejatuhan Soeharto pada Mei 1998, beberapa televisi ini sedikit membangkang dengan memberitakan tentang aksi mahasiswa yang memenuhi dan menduduki MPR/DPR serta memberitakan dengan menggambarkan aksi kekerasan yang dilakukan polisi/ABRI dengan mahasiswa pada tragedi Trisakti.<br />
Tak hanya televisi yang masih dikontrol pemerintahan Orba, radio pun ikut terkena nasib serupa. Menurut Keputusan Menteri Penerangan (Kep. Menpen No.39/Menpen/1971) bahwa radio selain RRI tidak boleh menyiarkan berita. Namun Kep. Menpen ini akhirnya diubah dengan Kep. Menpen No.26/Menpen/1984 yaitu setiap radio swasta wajib me-relai berita RRI, yang hingga dapat mencapai 18 jam kali sehari. Walaupun boleh memuat berita atau talkshow, itu terlebih dahulu harus mendapat izin dari Departemen Penerangan agar diperiksa dan di pelajari terlebih dahulu.<br />
Media Cetak, televisi dan radio terpaksa patuh kepada ketetapan dan kebijakan pemerintah Orba melalui Departemen Penerangan-nya, karena jika melanggar akan diancam dengan pencabutan hak siar dan izin terbit seperti SIUPP (Surat Izin Penerbitan Pers)<br />
Tapi pada akhirnya, sekarang, semua media televisi, radio, dan media cetak mengalami masa kebebesannya yang benar-benar bebas setelah Presiden Abdurrahman Wahid membubarkan Departemen Penerangan yang merupakan lembaga pemerintah yang memiliki tugas mendisiplinkan media-media yang ada di Indonesia agar tak keluar dari keinginan rezim Orba. Sebab pada pemerintahan Presiden Habibie, belum nampak adanya kebebasan yang hakiki bagi pers bahkan banyak orang yang mengatakan bahwa Habibie hanya meneruskan rezim Soeharto, walaupun pada masa itu terus bermunculan media-media baru dan alternatif seperti merebaknya atau menjamurnya media internet sebagai salah satu ujung tombak dalam memberikan informasi dan berita.<br />
Dengan teknologi Internet, dimana pemberitaan dilakukan secara <em>online</em> atau melaui <em>e-mail</em> serta <em>mailing list</em> yang sudah beredar sejak pertengahan 1990-an. Diawali dengan <em>Apakabar Listserv</em> yang didirikan Dr. John A. Mac Dougall pada bulan Juli 1998. Selain itu ada dua media pemberitaan <em>online</em> lagi yang didirikan di bulan Juli 1998, yaitu <em>Detik.com</em> dan <em>Joyo News Service</em> pada tahun 1996 yang memakai bahasa Inggris dalam setiap pemberitaannya.<br />
Tentunya media internet/<em>online</em> seperti diatas telah membantu membuka mata dunia tentang Indonesia, apa saja yang sebenarnya terjadi di Indonesia dan bagaimana keadaan <em>real</em> Indonesia setelah ada pengekangan kepada berita-berita jelek mengenai Indonesia pada masa Orba dengan <em>“ilmu bredel”</em>-nya.<br />
Runtuhnya Orba, pembubaran Departemen Penerangan, dan munculnya media internet dalam menyebarkan informasi dan berita melalui akses <em>online</em>, telah membuat masyarakat Indonesia merasakan suasana dan penyebaran informasi yang kian deras tanpa ada kekangan atau kontrol pemerintah, seperti yang kita rasakan sekarang…<br />
Referensi: <em>Pers dalam “Revolusi Mei” runtuhnya sebuah Hegemoni (Gramedia Pustaka Utama: 2000)</em>.mediaonlinepejuanghttp://www.blogger.com/profile/07050043196963381846noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7462551658202927090.post-67423915957849732152011-01-11T06:43:00.000-08:002011-01-11T06:43:43.824-08:00Pelaku Tabrak Lari Wartawan Pamekasan Belum TertangkapPamekasan - Pejabat pada Satuan Lalu Lintas Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur mengakui bahwa pihaknya belum berhasil menangkap pelaku tabrak lari terhadap wartawan di Pamekasan akhir tahun lalu.<br />
<br />
"Kalau pelaku tabrak lari wartawan belum. Yang telah berhasil kami tangkap hanya pelaku tabrak lari orang gila yang juga terjadi di Kabupaten Pamekasan pada 2010 lalu," kata Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Pamekasan AKP Moh Mahmud, di Pamekasan, Selasa.<br />
<br />
Wartawan yang menjadi korban tabrak lari di Pamekasan pada sekitar September 2010 itu bernama Taufikurrahman, reporter Radio Ralita FM, yakni radio milik Pemkab Pamekasan.<br />
<br />
Ia menjadi korban tabrak lari seusai menjalankan tugasnya sebagai jurnalis di Jalan Raya Blumbungan saat hendak pulang ke rumahnya di Desa Lancar, Kecamatan Larangan.<br />
<br />
Saat itu, Taufik sedang mengemudikan sepeda motor Supra X 125 bernomor polisi M-2417-AE miliknya, tiba-tiba dari arah belakang sebuah truk dengan kecepatan tinggi menyerempet hingga sepeda motor korban ringsek.<br />
<br />
Tidak hanya itu saja, truk berwarna kuning itu juga menabrak mobil jenis Carry warna hitam, dan sepasang suami-istri yang sedang berboncengan, berikut anaknya yang masih balita warga Jalan Darma, Pamekasan.<br />
<br />
"Saya tidak sempat mengenali nomor polisi truk yang menabrak saya itu, karena keburu kabur. Begitu juga dengan korban yang lain," tutur Taufik.<br />
<br />
Ia menjelaskan, kasus tabrak lari yang menimpa dirinya itu sempat dilaporkan ke Mapolres Pamekasan untuk ditindaklanjuti.<br />
<br />
Namun karena dalam waktu satu minggu tidak ada perkembangan, sedang sepeda motornya dibutuhkan untuk melaksanakan tugas sehari-hari sebagai jurnalis di lapangan, maka laporan ke polisi terpaksa dicabut.<br />
<br />
"Sepeda motor saya itu kan hanya satu-satunya yang saya miliki. Sepeda motor ditahan berikut STNK-nya untuk kepentingan penyelidikan, sementara di satu sisi saya terdesak tuntutan tugas sebagai jusnalis, ya, terpaksa laporan saya cabut," katanya.<br />
<br />
Sampai saat ini, kata dia, memang belum ada informasi lebih lanjut dari polisi siapa orang yang menabrak dirinya berikut warga lain yang juga menjadi korban tabrak lari ketika itu.<br />
<br />
Menurut perkiraan, kerugian material akibat tabrak lari itu mencapai Rp3,5 juta, termasuk mobil Carry milik warga yang juga ringsek ketika itu. "Kalau kerugian saya sendiri hanya sekitar Rp1 juta," katanya.Sumber : <a href="http://www.antarajatim.com/">http://www.antarajatim.com</a>mediaonlinepejuanghttp://www.blogger.com/profile/07050043196963381846noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7462551658202927090.post-30784927997572180172011-01-11T06:41:00.000-08:002011-01-11T06:41:14.210-08:00POLRES JEMBER Tangkap Pelaku "Trafficking"<i><b>Jember, Media Online Pejuang</b></i> - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Jember berhasil menangkap seorang pelaku perdagangan manusia yang bernama Indra Susiyanti (30) warga Kelurahan Jember Lor Kecamatan Patrang.<br />
<br />
Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Kusworo Wibowo, Selasa, mengatakan penangkapan pelaku "trafficking" itu berdasarkan informasi warga setempat yang resah terhadap aksi yang dilakukan oleh para tersangka.<br />
<br />
"Setelah mendapatkan informasi, kami segera melakukan penyelidikan di lokasi dengan menyamar sebagai pelanggan yang akan memesan seorang mahasiswi," tuturnya menjelaskan.<br />
<br />
Hasil keterangan yang disampaikan tersangka, lanjut dia, perbuatan "trafficking" yang dilakukan pelaku sudah berjalan selama lima bulan dengan menjual sejumlah mahasiswi dari perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS) di Kabupaten Jember.<br />
<br />
"Tersangka mengaku mendapat komisi sebesar Rp100 ribu dari setiap pelanggan dan selama satu bulan penghasilannya berkisar Rp1 juta," terangnya.<br />
<br />
Kusworo menegaskan, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.<br />
<br />
"Tersangka kami tahan di Mapolres Jember untuk pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya," terangnya.<br />
<br />
Penyidik Polres Jember juga menyita sebuah mobil sedan dijadikan barang bukti karena mobil tersebut diduga sebagai kendaraan untuk mengantar mahasiswi menemui tamu di sejumlah hotel.<br />
<br />
Secara terpisah, tersangka Indra mengakui perbuatan tersebut untuk memenuhi kebutuhan ekonomi yang semakin meningkat.<br />
<br />
"Saya punya teman empat orang dan semuanya adalah mahasiswi yang kuliah di Jember. Mereka mau menjalankan bisnis ini karena tahu sama tahu," tuturnyamediaonlinepejuanghttp://www.blogger.com/profile/07050043196963381846noreply@blogger.com1tag:blogger.com,1999:blog-7462551658202927090.post-87976145984985677162011-01-06T19:54:00.000-08:002011-01-06T19:54:53.725-08:00OKNUM SIPIR DI TANGKAP SAAT AMBIL PAKETRizal Fikri, sipir Rutan Bima, Nusa Tenggara Barat, terpaksa berurusan dengan pihak berwajib. Karena, dia kedapatan mengambil paket berisi sabu-sabu di tempat penjualan tiket bus Langsung Indah, baru-baru ini.<br />
<br />
Di depan petugas kepolisian, Rizal mengaku tak tahu jika paket VCD yang diambilnya berisi psikotropika jenis sabu-sabu. Saat itu ia hanya disuruh Erwin, napi di rutan, untuk mengambil paket. Dia baru mengetahui itu berisi lima paket sabu setelah ditangkap polisi.<br />
<br />
Sebelumnya Rizal sempat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Rasane. Namun, dia kemudian dibawa ke Mapolda NTB. Polisi masih menyelidiki kasus tersebut, termasuk mengungkap kemungkinan ada sindikat yang menyuruh Rizal mengambil sabu(DON/YOS) .mediaonlinepejuanghttp://www.blogger.com/profile/07050043196963381846noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7462551658202927090.post-60027275144365313632011-01-06T19:45:00.000-08:002011-01-06T19:45:54.090-08:00MANTAN KETUA DPRD SIDOARJO DIPERIKSA KEJARI<strong style="font-weight: normal;"><i><b>Sidoarjo,Media Online "Pejuang"</b></i> Kejari</strong> Sidoarjo terus melakukan penyidikan terkait raibnya Kasda senilai Rp 2,4 miliar. Meski sudah menetapkan tiga tersangka yakni, Agus Dwi Handoko (pemegang kunci brangkas), Mantan Bupati Win Hendarso serta mantan kepala Dispenda (DPPKA), Nunik Ariyani yang saat ini menjadi anggota dewan dari partai Demokrat. Rupanya kejari hendak memberi sinyal akan menambah tersangka baru.<br />
Kemarin (06/01), Kejari memanggil dua orang saksi yakni mantan Ketua DPRD Sidoarjo periode 2004-2009 Arly Fauzi, warga Perumahan Gedang Porong dan Bendahara Sekretaris DPRD Lilian Puspitasari. Keduanya datang sendiri sendiri. Yang pertama datang Lilian, kemudian baru mantan ketua DPRD Sidoarjo yang pernah menjadi terpidana dalam kasus korupsi dana SDM tahun 2002 senilai Rp 21,9 miliar bersama 43 anggota dewan lainnya saat itu.<br />
Menurut Arly, dirinya datang ke Kejaksaan untuk memenuhi panggilan hanya sebagai saksi dalam kasus raibnya kasda. ”Saya hanya sebagai saksi dalam perkara tersangka Win dan Nunik,” terangnya saat dicegat beberapa wartawan sebelum memasuki ruang Pidana Khusus (pidsus).<br />
Berdasarkan data yang dihimpun, kasus raibnya dana kasda Rp 2,4 miliar tersebut tidak berhenti pada tiga tersangka yang sudah ditetapkan kejari. Pasalnya melihat alur dana tersebut, sebesar Rp 2 miliar merupakan dana kasda yang dipinjam bupati Win untuk melunasi hutang ke pengusaha property Sabar Santoso, sedangkan sisanya merupakan sisa hutang dewan yang sebelumnya berhutang pada kasda sebesar Rp 2,6 miliar. Sehingga pada penetapan ketiga tersangka adalah yang dianggap bertanggung jawab pada uang yang raib sebesar Rp 2 miliar. Dengan demikian siapa yang dianggap paling bertanggung jawab pada sisa tunggakan yang di pinjam dewan?<br />
Sinyal akan bertambahnya tersangka baru tersebut juga pernah diungkapkan Kasi Pidana Khusus (kasipidsus) Sugeng Riyanta. Menurutnya ketiga tersangka adalah orang yang dianggap paling bertanggung jawab atas lenyapnya kasda sebesar Rp 2 miliar. Dan yang bertanggung jawab atas dana sisa hutang dewan itu ada sendiri nantinya. Namun ia enggan untuk mengungkapkan siapa saja yang bakal dijadikan tersangka baru Kasda.<br />
“Kita fokus dulu pada perkara ketiga tersangka, soal yang bertanggung jawab utang dewan nanti, sabar!”,ujarnya(HRB/DON)mediaonlinepejuanghttp://www.blogger.com/profile/07050043196963381846noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7462551658202927090.post-5952194088818602572011-01-06T15:47:00.000-08:002011-01-06T15:47:34.253-08:00KEPALA KEJAKSAAN DI COPOT TERKAIT KASUS JOKI<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgRAk3KBbGtSHjqMk3EHw8ACWhtYy_RhRLyywE1xHm73wx0XoC7GpfcniJc0PjxoUba2Wu1UMQlPcgTCQ8bAwTCImaB5XKM663SDilNLbzrIRmJYVyRE_R0HHGYGrn-xcFf-SwFwWZCai_6/s1600/201114marwan+effendy+portaltiga.jpeg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="212" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgRAk3KBbGtSHjqMk3EHw8ACWhtYy_RhRLyywE1xHm73wx0XoC7GpfcniJc0PjxoUba2Wu1UMQlPcgTCQ8bAwTCImaB5XKM663SDilNLbzrIRmJYVyRE_R0HHGYGrn-xcFf-SwFwWZCai_6/s320/201114marwan+effendy+portaltiga.jpeg" width="320" /></a></div><i><b>Media Online Pejuang</b></i> Kejaksaan Agung akhirnya mencopot Wahyudi dari jabatannya sebagai kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro. Pencopotan ini masih terkait kasus penukaran narapidana atau joki napi. <br />
<br />
Hal itu disampaikan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung, Marwan Effendy, dalam pesan singkat kepada wartawan, di Jakarta, Kamis 6 Januari 2011. <br />
<br />
Penarikan Wahyudi itu berdasarkan Surat Keterangan Jaksa Agung tertanggal hari ini. "SK Jaksa Agung No. Kep-002/A/JA/01/2011 tanggal 6 Januari 2011," tulis Marwan. <br />
<br />
Untuk sementara, posisi Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro akan dijabat oleh salah seorang asisten Kejaksaan Negeri Jawa Timur. Sementara itu, Wahyudi akan difungsikan di Kejaksaan Agung. <br />
Keterangan ini berbeda dengan pernyataan kejaksaan sebelumnya. <br />
Kemarin, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Babul Khoir Harahap mengatakan, Wahyudi hanya diberi sanksi ringan.<br />
"Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro dijatuhi hukuman disiplin ringan berupa teguran tertulis," kata Babul Khoir Harahap di Kejaksaan Agung, kemarin. <br />
<br />
Sementara itu, Polres Bojonegoro, Jawa Timur, sudah menetapkan tiga tersangka kasus joki narapidana di Lembaga Pemasyarakatan IIA. Salah satu tersangka sudah dibui, dua lainnya tidak ditahan. <br />
<br />
Ketiganya yakni, Hasnomo, perantara pencari pengganti Kasiem dengan Karni, Joni Veriangga atau Angga, dan Widodo Priyono, staf Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bojonegoro yang mengantar Kasiem palsu menuju tahanan. <br />
<br />
Widodo mendapat sanksi berat. "Pengawasan Kejaksaan telah menjatuhkan disiplin berat kepada Widodo," kata Babul.(VIVAnews/Yos)mediaonlinepejuanghttp://www.blogger.com/profile/07050043196963381846noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7462551658202927090.post-31689591012240597942011-01-05T11:06:00.000-08:002011-01-05T11:06:51.804-08:00WARGA AUSTRALIA PENYELUNDUP NARKOBA DI BALI<i><b>Denpasar, Media Online "Pejuang"</b></i> - Michael Sacatides (47), warga negara Australia yang menjadi terdakwa penyelundupan 1,7 kilogram sabu-sabu di Bali, menolak hukuman mati seperti dalam dakwaan jaksa penuntut umum.<br />
<br />
"Saya hanya menjadi korban sindikat perdagangan narkotika internasional," kata Sacatides seperti disampaikan penasehat hukumnya Erwin Siregar dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu.<br />
<br />
Menurut dia, dakwaan JPU seluruhnya dinilai tidak benar, karena dia bukan pelaku, melainkan hanya korban dari sindikat narkotika internasional.<br />
<br />
Sacatides menjelaskan, koper berisi sabu-sabu tersebut milik seorang temannya bernama Akaleshi Tripathi alias Peter.<br />
<br />
Dia mengenal Peter sejak 2,5 tahun silam dan pernah tinggal satu apartemen di Bangkok. Koper itu saat diterimanya juga dalam keadaan kosong.<br />
<br />
"Saya terpaksa meminjam tas itu karena harus segera meninggalkan Bangkok. Visa saya hampir habis," ujarnya beralasan.<br />
<br />
Di depan sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Sigit Sutanto, dia menjelaskan kepergiannya ke Bali untuk berlibur selama empat hari.<br />
<br />
Sacatides dibekuk petugas Bea Cukai saat mendarat di Bandara Ngurah Rai menumpang pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan FD 3677 dari Bangkok pada 1 Oktober 2010 lalu.<br />
<br />
Saat diperiksa, petugas menemukan sabu seberat 1.703,63 gram brutto atau 1.669,82 gram netto.<br />
<br />
Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Anak Agung Atmaja mendakwa Sacatides dengan ancaman pidana mati. Terdakwa terbukti secara tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan narkotika golongan I.<br />
<br />
Tindak pidana narkotika itu sebagaimana diatur dalam pasal 113 ayat 2 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. JPU meminta majelis hakim memberi kesempatan pihaknya untuk menyampaikan tanggapan tertulis.(Yos/MOI)mediaonlinepejuanghttp://www.blogger.com/profile/07050043196963381846noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7462551658202927090.post-70805331534073466442011-01-05T11:03:00.000-08:002011-01-05T11:03:43.182-08:00TAHANAN POLDA METRO JAYA KABUR<i><b>Jakarta,Media Online "Pejuang"</b></i> Seorang tahanan Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Metro Jaya kabur saat izin buang air kecil, kemarin siang. "Masih kami kejar," kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Anjan Pramuka Putra di kantornya, Rabu (5/1). <br />
Tahanan yang bernama Dadang Ginanjar itu kabur lewat atap toilet yang berada di dalam kompleks RUTAN Narkoba di Markas Polda Metro Jaya. Ketika itu, ia didampingi seorang penyidik. Setelah ditunggu selama sepuluh menit, Dadang tak kunjung keluar.<br />
Penyidik tersebut kemudian masuk ke toilet dan menemukan Dadang sudah tak ada di tempat. "Karena ini kelalaian, nanti penyidik itu akan kami proses," ujar Anjan. Proses tersebut akan dilakukan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.<br />
Dadang merupakan tahanan Direktorat Narkoba sejak satu bulan lalu atas kepemilikan ganja. Ia sedang menjalani penyidikan saat berhasil kabur dari gedung yang terletak di belakang Markas Polda Metro Jaya itu. (DON/MOI)mediaonlinepejuanghttp://www.blogger.com/profile/07050043196963381846noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7462551658202927090.post-2256513708363888002011-01-04T22:03:00.000-08:002011-01-04T22:03:26.073-08:00POLRI BENTUK TIM USUT DUGAAN GAYUS KELUAR NEGERI<strong>JAKARTA,MEDIA ONLINE PEJUANG</strong> - Mabes Polri segera mengusut kebenaran kabar kepergian Gayus ke luar negeri. Saat ini Mabes Polri dan Ditjen Imigrasi telah membentuk tim gabungan untuk menelusuri dugaan kepergian Gayus ke Makau dan Kuala Lumpur.<br />
<br />
"Polri bekerjasama dengan imigrasi untuk mencari informasi kepergian Gayus pada 22-24 September ke Makau dan tangal 30 September ke Kuala Lumpur," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Anton Bahrul Alam saat ditemui di kantornya, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (5/1/2011).<br />
<br />
Menurut Anton, tim gabungan terdiri dari penyidik Bareskrim dan Imigrasi. Tim mulai bekerja sejak hari ini. Tim ini pun akan memeriksa seluruh pihak terkait, termasuk oknum di imigrasi dan kepolisian yang diduga terlibat.<br />
<br />
"Kita tunggu saja apa hasilnya. Tim sudah bekerja mulai hari ini dan akan menyelidiki kenapa bisa lolos. Semua akan dipelajari dan dicari informasinya," tambah dia.<br />
<br />
Apakah polisi akan memeriksa Devina yang menulis surat pembaca di Kompas soal kepergian Gayus? "Tentu itu akan jadi pihak terkait yang diminta keterangan," jawab Anton.<br />
<br />
Menkum HAM Patrialis Akbar menemukan data ada paspor dengan nama Sony Laksono yang digunakan untuk pergi ke Kuala Lumpur dan Macau pada akhir September 2010. Sony Laksono adalah nama yang digunakan Gayus Tambunan untuk terbang ke Bali pada awal November.<br />
<br />
Devina, seorang warga Depok, akhir pekan lalu menulis surat pembaca di Kompas bahwa dia melihat pria mirip Gayus Tambunan pada bulan September.<br />
<br />
Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Denny Indrayana 'merilis' foto paspor Gayus di akun twitternya, @dennyindrayana, Rabu (5/1/2011). Dalam paspor itu, tertulis jelas nama Sony Laksono dengan nomor registrasi paspor adalah 1A11JC4639-JRT.<br />
<br />
Dalam foto berlatar belakang biru tersebut, pria mirip Gayus memakai kacamata dan wig. Tampak kumis tipis di atas bibirnya. Selain itu, pria tersebut memakai dasi hitam, kemeja putih dan jas hitam.<br />
<br />
<b> (rdf/vta/dtk/yos)</b>mediaonlinepejuanghttp://www.blogger.com/profile/07050043196963381846noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7462551658202927090.post-447147392618947712011-01-04T21:19:00.000-08:002011-01-04T21:20:56.905-08:00A'a Gym Diduga Cerai<b>Diduga sudah cerai secara agama sejak tiga bulan lalu, perceraian Aa Gym dan Teh Ninih belum terdaftar di Pengadilan Agama (PA). Bila tidak terdaftar di pengadilan, perceraian mereka belum sah secara hukum.</b><br />
<br />
<b>"SOAL </b>Aa Gym cerai secara agama, kami tidak tahu-menahu. Yang pasti, kalau belum mengajukan gugatan ke PA, artinya perceraian dianggap tidak sah," ujar juru bicara humas PA Ciamis Anang Permana di PA Ciamis, Senin (3/1/2011).<br />
Dari 4.681 berkas gugat cerai yang masuk sepanjang 2010 di PA Ciamis, tidak ada permohonan cerai atas nama Hj Ninih Muthma'innah (Teh Ninih) maupun Abdullah Gymnastiar (Aa Gym).<br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"><a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi30IwkOlBF6iQ7IWEPJuehyBFWCGmnuehT_VU8eFjd6qfgPt3pfhDMleXk3LVt4sC3GuQ_Xa9ZYK6cY2PfnM_A9nrqrTj0cy_p7xp3ZxB3i7zuX0hTkx_oXo2xK2spEnNInF4InzxXdsvE/s1600/aa+gym+cerai.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi30IwkOlBF6iQ7IWEPJuehyBFWCGmnuehT_VU8eFjd6qfgPt3pfhDMleXk3LVt4sC3GuQ_Xa9ZYK6cY2PfnM_A9nrqrTj0cy_p7xp3ZxB3i7zuX0hTkx_oXo2xK2spEnNInF4InzxXdsvE/s1600/aa+gym+cerai.jpg" /></a></div>Berdasarkan UU No7/1989 tentang Peradilan Agama, jika Teh Ninih dipulangkan oleh Aa Gym ke Ciamis, maka pengajuan cerai harus dilakukan di PA Ciamis. Kecuali, jika Teh Ninih sudah berdomisili di Bandung atau pulang ke Ciamis tanpa sepengetahuan Aa Gym, maka pengajuan berkas cerai harus dilakukan di PA Bandung.<br />
"Berdasarkan pasal 66 dan pasal 73 dalam UU tentang Pengadilan Agama yang sudah diperbaharui menjadi UU No3/2006 dan UU No50/2009 itu, disebutkan permohonan cerai diajukan berdasarkan kediaman tempat termohon (istri). Bukan berdasarkan tempat menikah," papar Anang.<br />
Jadi, tempat tinggal Teh Ninih yang sudah disepakati keduanya tinggal dilihat berdasarkan KTP di Bandung atau di Ciamis. "Kalau di Bandung, artinya berkas perceraian ada di Bandung, kecuali sudah dipulangkan tadi," tukasnya.<br />
Namun, di PA Bandung pun tidak ada berkas perceraian dai kondang itu dengan Teh Ninih. "Tidak ada berkas perceraian yang masuk ke Pengadilan Agama Bandung atas nama Aa Gym dan Teh Ninih," ucap Humas PA Bandung, Acep Saifudin di ruang kerjanya di PA Bandung.<br />
Seperti diberitakan, Teh Ninih ditalak dua oleh Aa Gym sejak tiga bulan lalu. Kabar perceraian Aa Gym dengan Teh Ninih sebenarnya telah lama berhembus. Namun setelah kabar tersebut diterbitkan sebuah majalah, barulah Ketua MUI Kota Bandung, KH Miftah Faridl, mengontak Teh Ninih guna menanyakan kebenaran berita itu.<br />
Perceraian Aa Gym dengan Teh Ninih dilakukan secara agama. Dari pernikahan dengan Teh Ninih, Aa Gym dikaruniai tujuh anak. Perkawinan pasangan yang telah berlangsung sejak 1987 itu mulai goyah sejak Aa Gym memutuskan berpoligami pada 2006.<br />
Aa Gym menikahi janda beranak tiga bernama Alfarini Eridani (Teh Rini), mantan anak buah di MQ Production. Dari pernikahan dengan Teh Rini, Aa Gym telah dikaruniai satu anak. Sejak menikah dengan Teh Rini, biduk rumah tangga dengan istri pertama memang mulai goyah. Bahkan sejak akhir 2009, Teh Ninih dikabarkan telah menggugat cerai, seiring kepulangannya ke rumah orangtua.<br />
<br />
Tutup Pintu<br />
Yayasan Darut Tauhid cabang Jakarta tak mau terlibat dengan kabar perceraian Aa Gym dengan Teh Ninih. Mereka memilih tutup pintu, daripada melayani konfirmasi wartawan.<br />
Saat Yayasan Darut Tauhid Jakarta didatangi, staf yayasan yang enggan menyebut namanya tersebut tidak mengizinkan wartawan bertemu dengan ketua yayasan.<br />
“Enggak boleh. Tadi saya sudah bilang ke dalam, enggak ada yang boleh masuk ke dalam, apalagi wartawan,” ujarnya ditemui di Jalan Cipaku, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, kemarin.<br />
Saat ditanya alasannya, staf tersebut hanya mengatakan tidak diizinkan oleh atasan yayasan. “Saya enggak tahu alasannya,” kilahnya.<br />
Staf tersebut menambahkan, kemungkinan atasan yayasan tidak mau diganggu oleh masalah yang bukan urusan yayasan. “Mungkin enggak mau diganggu sama masalah yang bukan urusan kita,” imbuhnya.<br />
Ketika kedatangan wartawan, staf tersebut mengaku sudah menemui atasan. Lagipula, staf yayasan sudah banyak yang pulang setelah waktu Asar.<br />
“Kalau tertutup sama wartawan, enggak tahu. Soalnya tadi memang dibilangnya enggak ada yang boleh masuk,” pungkasnya. (nov/oke/yos)mediaonlinepejuanghttp://www.blogger.com/profile/07050043196963381846noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7462551658202927090.post-34211421387707988542011-01-04T21:16:00.000-08:002011-01-04T21:16:05.907-08:00MOBIL ANGGOTA DEWAN<i><strong>PASURUAN,Media Online Pejuang</strong></i><br />
<strong>Sebuah</strong> mobil Honda CRV bernopol L 1196 GT, berwarna silver milik anggota DPRD Kabupaten Pasuruan dibakar Minggu (2/1/2011) dini hari sekitar pukul 00:00 WIB. <br />
Anggota dewan yang mengalami nasib naas ini, yakni Muzaki (37), warga jalan Pelem RT 05 RW 23, Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol. Akibat kebakaran ini, kendaraan milik anggota dewan dari Partai Demokrat itu mengalami kerusakan yang cukup parah. Pasalnya, body bagian belakang mobil dan jok serta ban belakang pun ludes dilalap si jago merah. Akibat kejadian kebakaran ini, kerugian yang dialami anggota dewan tersebut ditaksir hingga ratusan juta rupiah. Sementara itu, paska kejadian hingga kini pemiliknya masih shock.<br />
Hingga saat ini, polisi belum mengetahui penyebab terjadinya kebakaran yang menimpa mobil anggota dewan ini. Karena sampai detik ini tidak ada seorang pun saksi mata, yang berhasil dimintai keterangan petugas. Untuk menyelidiki kejadian ini, apakah mobil dibakar orang tak dikenal atau karena faktor lain, hingga kini polisi masih melakukan penyelidikan.<br />
Data yang dihimpun, kebakaran yang menimpa mobil anggota dewan ini terjadi saat pemilik tengah lelap tertidur dini hari. Saat kejadian, posisi mobil Honda CRV itu sedang diparkir di depan rumah. <br />
"Penyebab kebakaran mobil ini masih kita selidiki mas. Apakah ada pelaku yang membakar atau terbakar sendiri kita belum tahu" kata AKP Slamet Riyadi, Kapolsek Gempol.<br />
Pelaku pembakaran mobil anggota dewan ini, diduga dua orang laki-laki yang menggunakan motor bebek dengan menggunakan helm teropong.<br />
Musommil, salah seorang saksi mata mengatakan, setelah berhasil membakar mobil Honda CRV itu, para pelaku kemudian langsung kabur dengan cepat meninggalkan tempat kejadian perkara. Kedua pembakar mobil anggota dewan tersebut akhirnya berhasil meloloskan diri, setelah berhasil melarikan diri dengan motor yang dikendarainya menuju ke jalan raya Kejapanan, Gempol.<br />
"Ada dua orang mengendarai motor bebek berbocengan, posisinya pelan dan lalu berhenti di depan rumah anggota dewan itu dini hari tadi. Saya pikir sih dia tamu, temannya pak Muzakki, makanya saya tidak curiga. Kejadiannya sangat cepat mas. Begitu saya masuk ke rumah dan menghidupkan motor, mereka lalu kabur dengan motor kecepatan tinggi" kata Musommil, saksi mata kejadian Minggu (2/1).<br />
Saksi mata lainnya, yakni Faisol (52), yang merupakan tetangga depan rumah korban mengatakan, Api yang membakar mobil CRV milik anggota dewan Komisi B Kabupaten Pasuruan yang juga Wakil Sekretaris Partai Demokrat ini bermula dari bawah mobil. Setelah itu, kebakaran kemudian secepat kilat merambat ke dalam mobil. Bahkan, beberapa kali sempat terjadi letusan ban mobil.<br />
"Saat kejadian saya lagi nonton TV di ruang tamu mas. Saya langsung bangun dan keluar rumah ketika mendengar orang mengendarai sepeda motor dengan tak sopan. Kedua pelaku itu langsung kabur, dan saya lihat mobil sudah terbakar. Kalau mendengar suaranya, pelaku mengendarai motor dua tak. Lalu saya minta tolong warga untuk memadamkan api" kata Faisol, tetangga depan rumah korban.<br />
<br />
<br />
Akhmad Muzakki ketika dihubungi mengaku jika selama ini dirinya tak memiliki musuh bebuyutan.<br />
"Selama ini saya memang tak memiliki musuh sama sekali, Mas. Tapi, kate ngomong gak duwe iku awak dewe pejabat politik. Jadi ya susah, yang namanya pejabat politik pasti banyak orang yang memusuhi, meskipun tidak punya. Tapi ya mau berbuat apa, wong sudah terlanjur kejadiannya seperti ini. Ya sudah" kata Akhmad Muzakki, pemilik mobil Honda CRV yang dibakar orang tak dikenal.<br />
Tak hanya itu, lanjut Muzakki, meskipun termasuk salah satu anggota Komisi B di DPRD Kabupaten Pasuruan, namun dia mengaku adalah orang yang tidak vokal dan selalu mengikuti apa yang menjadi keputusan dari ketua komisi atau pimpinan dewan. Bahkan, demi perjuangannya untuk rakyat, dia rela tidak mengikuti kunjungan kerja dewan di akhir tahun, sementara persoalan APBD 2011 belum selesai.<br />
"Di dewan saya termasuk yang tidak vokal, apalagi soal molornya pengesahan APBD 2011 ini. Selama ini saya hanya mengikuti saja apa yang dikatakan oleh ketua. Saya sih belum tahu juga, apakah maksud dari kejadian ini. Saya pasrah saja kepada polisi, untuk secepatnya mengungkap kasus ini" kata anggota dewan yang terpilih dari dapil Gempol, Pandaan dan Prigen tersebut.<br />
Seperti diberitakan, saat kejadian korban tengah tertidur lelap di dalam rumahnya, ketika dua pelaku pembakaran mobil Honda CRV itu beraksi. Ironisnya, peristiwa ini dialami anggota dewan.(hb)mediaonlinepejuanghttp://www.blogger.com/profile/07050043196963381846noreply@blogger.com0